SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN - SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN DESAPAMARAYANDESA PAMARAYANSELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN - SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN DESA PAMARAYAN: Tajuk Rencana Terminal Barata Pamarayan

Cari Blog Ini

Minggu, 15 Januari 2017

Tajuk Rencana Terminal Barata Pamarayan

Bagi orang Pamarayan dan sekitarnya mungkin tidak asing dengan nama Barata. Ya, barata disini merupakan sebutan bagi tempat yang dijadikan sebagai terminal di Pamarayan. Adapun kata Barata sendiri mengandung banyak pengertian yang tidak akan dibahas dalam tulisan ini. Fokus pembahasan ini ialah menyoroti polemik yang tengah terjadi di terminal barata Pamarayan.  
Yang perlu diketahui disini ialah bahwa status tanah dan tempat di terminal barata Pamarayan ini ialah milik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliman Ciujung dan Cidanau (BWSC3) yang zona operasinya sangatlah luas meliputi 3 Sungai Besar di Banten, termasuk sungai Ciujung. BBWSC3 merupakan badan pemerintah yang konsern dibidang pemeliharaan Sungai dengan segala asetnya. Mengingat terminal barata merupakan satu kesatuan area didekat Bendungan Lama Pamarayan yang tentu saja statusnya milik BBWSC3.
Karena itu, tidak di izinkan bagi siapapun untuk mendirikan bangunan tanpa sei izin dari pihak Balai. Pihak Desa Pamarayan merasa perlu menyampaikan klarifikasi dan himbauan kepada siapapun baik yang mengatasnamakan individu maupun kelompok Organisasi agar tidak mendirikan bangunan baru di wilayah terminal Pamarayan. Karena itu merupakan tindakan yang melanggar. Status terminal Pamarayan sekali lagi milik BBWSC3. Sampai sekarang, pihak desa Pamarayan telah membuat satu inisiasi untuk bagaimana terminal pamarayan dapat dikelola asetnya secara utuh oleh desa. Tujuannya ialah untuk sumber pendapatan dan melibatkan masyarakat di Desa Pamarayan agar dimanfaatkan bersama dalam kerangka kepentingan umum.  


Pihak Desa Pamarayan  melayangkan surat permohonan tertanggal 14 des 2016 tentang pengelolaan aset milik balai besar untuk dikelola oleh Desa. Prosedur ini ditempuh, mengingat pentingnya pengelolaan diwilayah terminal Pamarayan demi kesejahteraan masyarakat Desa Pamarayan. Tata kelola, serta rancangan program terkait permohonan pengelolaan aset sedang dirumuskan untuk kemudian dijadikan draft usulan resmi.  
Desa pamarayan bermaksud melibatkan pengelolaan terminal pamarayan mulai dari tahap awal.  Salah satu rencana strategis desa ialah dengan mengajak serta semua masyarakat untuk ambil bagian dalam upaya renovasi, apabila sudah ada izin dari pihak balai terkait pengelolaan aset terminal pamarayan. Dana swadaya akan dihimpun agar terciptanya rasa saling memiliki terhadap salah satu aset yang mudah-mudahan dalam waktu dekat di respon dengan baik oleh pihak BBWSC3. 
Sehubungan dengan polemik mengenai kondisi bangunan yang saat ini dipergunakan sebagai terminal antar kota, yang seolah-olah Pemerintah Desa tidak peduli dan membiarkan kondisi tersebut,  itulah sebabnya karena STATUS BANGUNAN milik BBWSC3, bukan milik Desa, sehingga Desa tidak /belum bisa mengganggarkan melalui Dana Desa dan jikalau pihak Balai memberikan respon atas permohonan  Pemerintah Desa Pamarayan bersama dengan BPD , maka Insya Allah segala daya dan upaya Pemerintah Desa akan melakukan  pemeliharaan, perbaikan dan pengelolaaan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Terkait  pendirian bangunan-bangunan berupa ruko yang tengah berlangsung di terminal Pamarayan itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh individu tanpa kerjasama dan atau pemberitahuan pada pihak Desa. Untuk menindaklanjutinya, pihak Desa akan melayangkan surat pemberitahuan bahwa kegiatan pembangunan tersebut diluar kerangka program kerja yang akan dilaksanakan oleh instasi Desa Pamarayan. Mudah mudahan dengan tulisan ini semua pihak yang peduli atas kondisi ini dapat mengerti serta mendukung upaya yang sedang kami lakukan serta dapat memberikan solusi bagi kemajuan masyarakat Desa.

3 komentar:

  1. yg saya rasa, kenapa baru-baru ini terpikirkan oleh pemerintah desa..
    kemana saja selama ini,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sehubungan dengan polemik mengenai kondisi bangunan yang saat ini dipergunakan sebagai terminal antar kota, yang seolah-olah Pemerintah Desa tidak peduli dan membiarkan kondisi tersebut, itulah sebabnya karena STATUS BANGUNAN milik BBWSC3, bukan milik Desa, sehingga Desa tidak /belum bisa mengganggarkan melalui Dana Desa dan jikalau pihak Balai memberikan respon atas permohonan Pemerintah Desa Pamarayan bersama dengan BPD , maka Insya Allah segala daya dan upaya Pemerintah Desa akan melakukan pemeliharaan, perbaikan dan pengelolaaan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
      Dan yang harus anda ketahui izin yang di ajukan ini sudah dari setahun yang lalu dan belum ada respon secara formal dari pihak terkait, terimakasih

      Hapus
    2. untuk saat ini,terhembus isu2 dari masyarakat bahwa bangunan barata ini akan dibongkar,karena ada poyek pelurusan jalan serta pelebaran...
      apakah tanggapan dr mimin sendiri perihal tsb?

      Hapus