Bagi
orang Pamarayan dan sekitarnya mungkin tidak asing dengan nama Barata. Ya,
barata disini merupakan sebutan bagi tempat yang dijadikan sebagai terminal di
Pamarayan. Adapun kata Barata sendiri mengandung banyak pengertian yang tidak
akan dibahas dalam tulisan ini. Fokus pembahasan ini ialah menyoroti polemik
yang tengah terjadi di terminal barata Pamarayan.
Yang
perlu diketahui disini ialah bahwa status tanah dan tempat di terminal barata
Pamarayan ini ialah milik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliman Ciujung dan
Cidanau (BWSC3) yang zona operasinya sangatlah luas meliputi 3 Sungai Besar di
Banten, termasuk sungai Ciujung. BBWSC3 merupakan badan pemerintah yang konsern
dibidang pemeliharaan Sungai dengan segala asetnya. Mengingat terminal barata
merupakan satu kesatuan area didekat Bendungan Lama Pamarayan yang tentu saja
statusnya milik BBWSC3.
Karena
itu, tidak di izinkan bagi siapapun untuk mendirikan bangunan tanpa sei izin
dari pihak Balai. Pihak Desa Pamarayan merasa perlu menyampaikan klarifikasi dan
himbauan kepada siapapun baik yang mengatasnamakan individu maupun kelompok
Organisasi agar tidak mendirikan bangunan baru di wilayah terminal Pamarayan.
Karena itu merupakan tindakan yang melanggar. Status terminal Pamarayan sekali
lagi milik BBWSC3. Sampai sekarang, pihak desa Pamarayan telah membuat satu
inisiasi untuk bagaimana terminal pamarayan dapat dikelola asetnya secara utuh
oleh desa. Tujuannya ialah untuk sumber pendapatan dan melibatkan masyarakat di
Desa Pamarayan agar dimanfaatkan bersama dalam kerangka kepentingan umum.
Pihak
Desa Pamarayan melayangkan surat permohonan tertanggal 14 des 2016 tentang
pengelolaan aset milik balai besar untuk dikelola oleh Desa. Prosedur ini
ditempuh, mengingat pentingnya pengelolaan diwilayah terminal Pamarayan demi
kesejahteraan masyarakat Desa Pamarayan. Tata kelola, serta rancangan program
terkait permohonan pengelolaan aset sedang dirumuskan untuk kemudian dijadikan
draft usulan resmi.
Desa
pamarayan bermaksud melibatkan pengelolaan terminal pamarayan mulai dari tahap
awal. Salah satu rencana strategis desa
ialah dengan mengajak serta semua masyarakat untuk ambil bagian dalam upaya
renovasi, apabila sudah ada izin dari pihak balai terkait pengelolaan aset
terminal pamarayan. Dana swadaya akan dihimpun agar terciptanya rasa saling
memiliki terhadap salah satu aset yang mudah-mudahan dalam waktu dekat di respon
dengan baik oleh pihak BBWSC3.
Sehubungan
dengan polemik mengenai kondisi bangunan yang saat ini dipergunakan sebagai
terminal antar kota, yang seolah-olah Pemerintah Desa tidak peduli dan membiarkan
kondisi tersebut, itulah sebabnya karena
STATUS BANGUNAN milik BBWSC3, bukan milik Desa, sehingga Desa tidak /belum bisa
mengganggarkan melalui Dana Desa dan jikalau pihak Balai memberikan respon atas
permohonan Pemerintah Desa Pamarayan
bersama dengan BPD , maka Insya Allah segala daya dan upaya Pemerintah Desa
akan melakukan pemeliharaan, perbaikan
dan pengelolaaan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait
pendirian bangunan-bangunan berupa ruko
yang tengah berlangsung di terminal Pamarayan itu merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh individu tanpa kerjasama dan atau pemberitahuan pada pihak Desa.
Untuk menindaklanjutinya, pihak Desa akan melayangkan surat pemberitahuan bahwa
kegiatan pembangunan tersebut diluar kerangka program kerja yang akan
dilaksanakan oleh instasi Desa Pamarayan. Mudah mudahan dengan tulisan ini
semua pihak yang peduli atas kondisi ini dapat mengerti serta mendukung upaya
yang sedang kami lakukan serta dapat memberikan solusi bagi kemajuan masyarakat
Desa.
yg saya rasa, kenapa baru-baru ini terpikirkan oleh pemerintah desa..
BalasHapuskemana saja selama ini,
Sehubungan dengan polemik mengenai kondisi bangunan yang saat ini dipergunakan sebagai terminal antar kota, yang seolah-olah Pemerintah Desa tidak peduli dan membiarkan kondisi tersebut, itulah sebabnya karena STATUS BANGUNAN milik BBWSC3, bukan milik Desa, sehingga Desa tidak /belum bisa mengganggarkan melalui Dana Desa dan jikalau pihak Balai memberikan respon atas permohonan Pemerintah Desa Pamarayan bersama dengan BPD , maka Insya Allah segala daya dan upaya Pemerintah Desa akan melakukan pemeliharaan, perbaikan dan pengelolaaan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
HapusDan yang harus anda ketahui izin yang di ajukan ini sudah dari setahun yang lalu dan belum ada respon secara formal dari pihak terkait, terimakasih
untuk saat ini,terhembus isu2 dari masyarakat bahwa bangunan barata ini akan dibongkar,karena ada poyek pelurusan jalan serta pelebaran...
Hapusapakah tanggapan dr mimin sendiri perihal tsb?