- Kios 152 pedagang
- Los 248 pedagang dan
- Sisanya merupakan pedagang emperan/kaki lima yang belum memiliki kios/los
Kemacetan pada dasarnya disebabkan oleh pedagang-pedagang emperan (kaki lima) dan kendaraan pedagang maupun pengunjung (roda 2) yang tidak bertata dan semrawut.
Untuk menata Pasar Desa Pamarayan ini, Pemerintah Desa Pamarayan telah membentuk Badan Pengelola Pasar (BPP) dengan membuat peraturan Desa No 7 Tahun 2014 dan derivisi dengan Perdes No 16 Tahun 2016 serta Surat Keputusan Kepala Desa dan telah memberi kewenangan kepada BPP untuk mengelola Pasar Desa sebagai asset Desa/Masyarakat, secara professional dengan menata, mentertibkan pedagang, memelihara bangunan kios dan los serta prasarana lainnya yang ada di pasar dalam upaya transparansi kepada masyarakat serta meningkatkan Penghasilan Asli Desa.
Pembangunan Kios, Los maupun prasarana lainnya seperti Musholla, MCK, Saluran air dan Jalan lingkungan pasar (paving blok) saat ini sangat diperlukan, mengingat :
- Kondisi Kios sudah rusak/lapuk
- Menambah Kios sehingga pedagang dapat tertampung
- Dalam kios/lapak, pedagang dan jenis dagangan masih campur
- Kondisi Mushola sudah sangat rusak/tidak berfungsi
- Saluran air tidak jalan
- Jalan lingkungan yang masih tanah, sehingga kalau hujan kondisinya becek dan kumuh
Tampak Penuh Tampilan Foto Kantor BUMDES |
Ruangan Dalam Kantor BUMDES |
Ruang Samping Kantor Bumdes |
Badan Usaha
Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan
Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Ciri Utama
BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
Badan Usaha
ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan
Pendirian BUMDes
- Meningkatkan Perekonomian Desa.
- Meningkatkan Pendapatan asli Desa.
- Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Guna mencapai
tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan
Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh
masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan
pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan
pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang
disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan
disebabkan oleh usaha BUMDes.
Dinyatakan di
dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
- Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
- Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
- Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
- Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
- Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
- Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
- Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
- Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
- Industri dan kerajinan rakyat.
Landasan
Dasar Hukum BUMDES
Pendirian
BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP
No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum
BUMDes adalah:
UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat
mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1) Dalam
meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk
Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan
Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2) 78 ayat
(1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3) Permodalan
Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a) Pemerintah
Desa;
b) Tabungan
masyarakat;
c) Bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman;
dan/atau
e) Penyertaan
modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4) Kepengurusan
Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1) Badan
Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2)
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3) Daerah
Kabupaten/Kota
4) Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
Bentuk badan
hukum;
Kepengurusan;
Hak dan kewajiban;
Permodalan;
Bagi hasil usaha atau keuntungan;
Kerjasama dengan pihak ketiga;
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Kepengurusan;
Hak dan kewajiban;
Permodalan;
Bagi hasil usaha atau keuntungan;
Kerjasama dengan pihak ketiga;
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan
dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa
(inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif,
partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’),
transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme
member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa
pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes
merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial
(social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai
lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya
dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial
bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan
jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas
harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata
perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun
di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa
di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan
sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang
BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan
pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa
(PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas
prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan
menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain,
pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku
demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan
di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi
dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan
dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi
dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat
memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi
diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu
dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga
ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan
tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan
dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada
sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh
masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara
demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan
ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan
masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai
bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa
yang lebih berdaya.
Foto Dok Pasar Pamarayan :
Area Parkir Bagian Belakang Pasar Pamarayan |
Area Parkir Bagian Depan Pasar Pamarayan |
Area Parkir Bagian Depan 2 Pasar Pamarayan |
Gambar Penuh Tampak Parkiran Depan Pasar Pamarayan |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 2 |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 3 |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 4 |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 5 |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 6 |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 7 |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 8 |
Tampak Macet Jalan Utama Pasar Pamarayan 9 |
Area Los bagian Belakang |
Area Los bagian Belakang Dekat Jalan |
Area Los bagian Belakang Dekat Jalan |
Area Los Bagian Belakang Dekat Jalan |
Area Los Bagian Belakang Dekat Jalan |
Los bagian Belakang |
Los bagian Belakang |
Los bagian Belakang |
|
Area Los bagian Belakang untuk Para pedagang Ikan dan Daging |
Area Los Tukang Ikan |
Kerumunan pembeli |
Kios Bagian Depan Dekat Jalan Utama |
Keumunan Pembeli di Kios/Toko |
Area Los bagian Samping SDN 1 Pamarayan |
Area Los bagian Samping SDN 1 Pamarayan |
Sangat merindukan Pamarayan..
BalasHapusMau tanya pasar pamarayan bukan yh mulai jm beraph ya
BalasHapus