SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN - SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN DESAPAMARAYANDESA PAMARAYANSELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN - SELAMAT DATANG DI BLOG PEMERINTAHAN DESA PAMARAYAN DESA PAMARAYAN: Maret 2018

Cari Blog Ini

Kamis, 22 Maret 2018

BANSOS RASTRA 2018



Pamarayan : Sekilas tentang Bansos Rastra 2018, Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program, Rastradiamanatkan agar dapat bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bantuansosial (pangan). Hal ini disampaikan oleh Presiden RI, pada Rapat KabinetTerbatas (Ratas) tentang Program Penanggulangan Kemiskinan dan KetimpanganEkonomi tanggal 16 Maret 2016, agar bantuan sosial dan subsidi disalurkansecara non tunai. Bantuan Sosial Pangan dapat disalurkan dalam bentuk natura(beras) maupun dalam bentuk non tunai. Bantuan sosial pangan dalam bentuknatura atau disebut sebagai Bansos Rastra, diberikan dalam bentuk berassejumlah 10 kg dengan kualitas medium dan disalurkan setiap bulan tanpadikenakan harga/biaya tebus. Bansos Rastra bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan melaluipemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya.
Berdasarkan Pedoman Umum Bansos Rastra, perlu disusun dan ditetapkanPetunjuk Teknis Pelaksanaan Bansos Rastra sesuai pasal 41 dalam PeraturanMenteri Keuangan No.228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Keuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial padaKementerian/Lembaga Negara.Isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bansos Rastra mengacu pada pasal 42 dalamPeraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2016 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja BantuanSosial pada Kementerian/Lembaga Negara dan pasal 43 dalam Peraturan MenteriKeuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial padaKementerian/Lembaga Negara.
Puluhan warga yang mendapatkan Bansos rastra berbondong-bondong datang ke Kantor Desa Pamarayan untuk mengambil bansos rastra 2018 yang di ambil setiap hari kamis pertanggal 25 sebanyak 10 kg per kk. Untuk jumlah penerima bansos di Desa Pamarayan sendiri terdiri dari 179 keluarga. (Kamis, 22/03/2018)


Foto Dokumentasi :







Jumat, 09 Maret 2018

SEJARAH DESA PAMARAYAN

Desa Pamarayan merupakan desa yang berada di wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang-Banten. Secara geografis, Desa Pamarayan berbatasan dengan Desa Binong disebelah Timur, Desa Kampung Baru di Utara, Damping dan Sangiang di Selatan serta Desa Panyabrangan (kecamatan Cikeusal) di Barat. Letaknya yang tepat berada di pusat kecamatan Pamarayan, membuatnya sebagai desa yang padat penduduk dan menjadi pusat keramaian berbagai aktivitas di wilayah kecamatan Pamarayan. Pamarayan atau dalam ejaan dahulu disebut Pamarajan merupakan suatu nama wilayah administratif untuk level distrik dan Kawedanaan pada masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Pamarayan masuk dalam Wordenboek van Nederlandsch Indie tahun 1916 sebagai salah satu wilayah administratif distrik di bawah Karesidenan Banten dan Regentschappen Serang. Dan dalam buku Alphabetisch Register van de Administratieve (Bestuurs) En Adatrechtlijke Indeeling van Nederlandsch Indie. Dan dalam Blz. 16. 18e, onder (rechter helft) Pamajaran. Juga dalam dokumen Bijblad Op Het Staatsblad Van Nederlandsch Indie tahun 1927. Baca Selengkapnya