APBDes
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Pengelolaan
Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan
Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami
secara tepat berbagai aspek APBDesa. Secara umum, pengertian perencanaan
keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk
kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya
dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses
penyusunan APBDes. Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) no 19 Tahun 2016.
Pada akhir
tahun 2016 lalu Pemerintah Desa Pamarayan merancang APBDes bersama Badan
Permusyawarahan Desa yang dihadiri oleh Bapak Nurudin (Kepala Desa Pamarayan),
Bapak Maman Rohman S.pd (Ketua BPD), Bapak Supriadi (Ketua LPM), Para
Staff Desa Pamarayan, Ketua RT/RW se-Desa Pamarayan dan tamu undangan, yang di laksanakan
pada hari Jum'at 30 Desember 2016 bertempat di Aula Desa Pamarayan.
Sebagai
dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana
kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait,
untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta
menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu untuk melaksanakan
kegiatan. APBDes menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan,
sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
Perlu diingatkan, bahwa semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku karena APBDes disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. Dengan demikian, APBDes yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
Perlu diingatkan, bahwa semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku karena APBDes disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. Dengan demikian, APBDes yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.
Hasil APBDes 2017 dapat dilihat dari gambar di bawah ini :
Foto Dokumentasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar