Pamarayan - Pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan
dengan kedudukan Desa sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil
Keputusan, maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan
Mufakat atau dengan cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui
pemilihan langsung, dipilih perwilayah RW atau dipilih secara musyawarah.
Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Desa untuk
keterwakilan Desa. Pemilihan/penetapan anggota BPD dipilih di Desa dengan
pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah . Jumlah anggota
BPD di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang
dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah,
keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota BPD, jumlah penduduk ,
dan kemampuan Keuangan Desa. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota
Badan Permusawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah,
perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Desa.
Ketentuan iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan
Keanggotaan BPD dengan menyelengarakan pemilihan Keanggotaan BPD yang langsung
di pilih orang masyarakat Desa Pamarayan dengan di wakili oleh Kepala Keluarga
perwilayah dengan di bagi menjadi 4 wilayah dan keterwakilan perempuan sebagai
berikut :
Daerah pemilihan 01 meliputi RW 01 yang tergabung dari 4 Rukun
Tetangga yakni RT 01 Kp. Tangsi, RT 02 Kp. Pamarayan, RT 03 Kp. Pamarayan dan
RT 04 Kp. Pamarayan yang mengusung 3 calon terpilih, sebagai berikut :
Nomor urut 01 OMA SUMANTRI,
Nomor urut 02 USEP HERMAWAN, dan
Nomor urut 03 AHMAD TAURI;
Nomor urut 01 OMA SUMANTRI,
Nomor urut 02 USEP HERMAWAN, dan
Nomor urut 03 AHMAD TAURI;
Daerah pemilihan 02 meliputi RW 02 yang tergabung dari 4 Rukun
Tetangga yakni RT 05 Kp. Pabuaran, RT 06 Kp. Warung Kole, RT 07 Tanggulan dan
RT 16 Kp. Keramat Kole yang mengusung 4 calon terpilih, sebagai berikut :
Nomor urut 02 AGUS SUJUD SETIADI,
Nomor urut 03 ATIK R,
Nomor urut 04 DADAN HENDAYANA, dan
Nomor urut 05 MADROPI;
Nomor urut 02 AGUS SUJUD SETIADI,
Nomor urut 03 ATIK R,
Nomor urut 04 DADAN HENDAYANA, dan
Nomor urut 05 MADROPI;
Daerah pemilihan 03 meliputi RW 03 yang tergabung dari 5
Rukun Tetangga yakni RT 08 Kp. Ampel, RT 09 Kp. Bojong Loa, RT 10 Kp. Sasak, RT
14 Kp. Bojong Neros dan RT 15 Kp. Sasak Tegal yang mengusung 5 calon terpilih,
sebagai berikut :
Nomor urut 01 SAEPUL BAHRI,
Nomor urut 02 ADI KURNIADI JAYA,
Nomor urut 03 MAMAD KAMBRIS,
Nomor urut 04 JAMALUDIN UGAENI, dan
Nomor urut 05 ODANG JAELANI;
Nomor urut 01 SAEPUL BAHRI,
Nomor urut 02 ADI KURNIADI JAYA,
Nomor urut 03 MAMAD KAMBRIS,
Nomor urut 04 JAMALUDIN UGAENI, dan
Nomor urut 05 ODANG JAELANI;
Daerah pemilihan 04
meliputi RW 04 yang tergabung dari 3 Rukun Tetangga yakni RT 11 Kp.
Parungpung, RT 12 Kp. Bojong Madang dan RT 13 Kp. Bojong Garu yang mengusung 3
calon terpilih sebagai berikut :
Nomor urut 01 SUNAETI,
Nomor urut 02 ILHAM MAULANA,
Nomor urut 03 IMAT ROHIMAT;
Nomor urut 01 SUNAETI,
Nomor urut 02 ILHAM MAULANA,
Nomor urut 03 IMAT ROHIMAT;
Untuk calon perwakilan perempuan yang meliputi seluruh dapil terdapat 5 calon terpilih sebagai berikut :
Nomor urut 01 NANI ROYANI,
Nomor urut 02 NUR AZIZAH,
Nomor urut 03 SUHERTI,
Nomor urut 04 SITI JUBAEDAH, dan
NOmor urut 05 KORYATUN;
Nomor urut 02 NUR AZIZAH,
Nomor urut 03 SUHERTI,
Nomor urut 04 SITI JUBAEDAH, dan
NOmor urut 05 KORYATUN;
Demikian apa yang dapat disampaikan semoga dapat bermanfaat
dan khusus untuk warga Desa Pamarayan jangan sampai lupa Minggu 6 juni 2019 jangan lupa datang ke
TPS untuk menentukan siapa yang pantas menjadi Anggota BPD Desa Pamarayan
periode 2019 s/d 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar