Pamarayan : Sekilas tentang Bansos Rastra 2018, Dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program, Rastradiamanatkan agar
dapat bertransformasi dari pola subsidi menjadi pola bantuansosial (pangan).
Hal ini disampaikan oleh Presiden RI, pada Rapat KabinetTerbatas (Ratas)
tentang Program Penanggulangan Kemiskinan dan KetimpanganEkonomi tanggal 16
Maret 2016, agar bantuan sosial dan subsidi disalurkansecara non tunai. Bantuan
Sosial Pangan dapat disalurkan dalam bentuk natura(beras) maupun dalam bentuk
non tunai. Bantuan sosial pangan dalam bentuknatura atau disebut sebagai Bansos
Rastra, diberikan dalam bentuk berassejumlah 10 kg dengan kualitas medium dan
disalurkan setiap bulan tanpadikenakan harga/biaya tebus. Bansos Rastra
bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat
miskin dan rentan melaluipemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak
dasarnya.
Berdasarkan Pedoman Umum Bansos Rastra, perlu disusun dan
ditetapkanPetunjuk Teknis Pelaksanaan Bansos Rastra sesuai pasal 41 dalam
PeraturanMenteri Keuangan No.228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas
PeraturanMenteri Keuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
padaKementerian/Lembaga Negara.Isi dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bansos
Rastra mengacu pada pasal 42 dalamPeraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2016
tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.05/2015 tentang
Belanja BantuanSosial pada Kementerian/Lembaga Negara dan pasal 43 dalam
Peraturan MenteriKeuangan No.254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial
padaKementerian/Lembaga Negara.
Puluhan warga yang mendapatkan Bansos rastra
berbondong-bondong datang ke Kantor Desa Pamarayan untuk mengambil bansos
rastra 2018 yang di ambil setiap hari kamis pertanggal 25 sebanyak 10 kg per
kk. Untuk jumlah penerima bansos di Desa Pamarayan sendiri terdiri dari 179
keluarga. (Kamis, 22/03/2018)
Foto Dokumentasi :